1.
Hukum: Hubungan Sebab Akibat
Hubungan sebab akibat adalah hubungan antar peristiwa, dimana peristiwa
yang satu menjadi sebab dari peristiwa lainnya atau bahwa yang satu menjadi
akibat dan yang lainnya menjadi sebabnya. Ilmu pengetahuan sesungguhnya
mengkaji atau meneliti hubungan sebab akibat Antara berbagai peristiwa dalam
alam dan dalam hidup manusia. Hubungan tersebut disebut sebagai hukum. Hukum
ilmiah mempunyai kedudukan yang unik, yaitu:
a. Sebagai bahan atau objek material
yang hendak dikaji oleh ilmu, dimana hukum atau hubungan sebab akibat itu
menjadi sorotan dan kajian dalam ilmu.
b. Hukum ilmiah juga menjadi tujuan atau
hasil akhir dari ilmu.
Sesungguhnya hukum atau hubungan
sebab akibat tersebut sudah ada dan ilmu pengetahuan bertugas untuk
menyingkapkan hukum yang sudah ada didalam alam ini kemudian dipakai sebagai
agenda perubahan dimana berguna menjadi problem solving.
2.
Sifat-sifat Hukum Ilmiah
Macam-macam sifat ilmiah, yaitu:
a. Lebih pasti. Dibandingkan dengan
hipotesis, hukum ilmiah disini bersifat lebih pasti, dimana dugaan dalam
hipotesis sudah terbukti benar dengan didukung oleh fakta dan data yang tak
terbantahkan dan terdapat hubungan langsung tanpa terkecuali Antara peristiwa
yang satu dengan peristiwa yang lainnya.
b. Berlaku umum atau universal. Karena
hukum lebih pasti sifatnya maka dengan sendirinya akan lebih umum atau
universal juga keberlakuannya. Hukum bersifat umum karena, hukum mengungkapkan
hubungan yang bersifat universal Antara dua peristiwa dengan demikian, sejauh
merupakan hukum ilmiah, siapapun akan sepakat dan menyetuji bahwa memang benar
ada hubungan sebab akibat Antara peristiwa sejenis yang satu dengan peristiwa
sejenis yang lainnya.
c. Punya daya terang yang lebih luas.
Hal yang paling membedakan hukum dengan hipotesis adalah bahwa hukum memiliki
daya terang yang lebih luas. Dengan hukum, peristiwa dialam ini yang tadinya
terlihat hanya berdiri sendiri menjadi semakin jelas bahwa memiliki hubungan
satu dengan yang lainnya. Berkat adanya hukum, manusia secara bebas dapat
meramalkan berbagai peristiwa tertentu yang belum terjadi dan dapat
merencanakan hidupnya secara lebih pasti dan teratur.
3.
Hukum, Kebetulan dan Kontinuitas Alam
Hukum berkembang dari kebetulan, dengan pengertian bahwa variasi
kebetulan secara bertahap tunduk pada hukum kemudian menjadi mantap dalam
pola-pola yang regular lalu selanjutnya dapat dipahami. Hal ini terjadi secara
kontinu. Pada penemuan dan perumusan hipotesis kita tidak dapat bicara tentang
hukum yang tetap, melainkan tentan tendensi atau kebetulan-kebetulan. Terdapat
dua alasan untuk itu, yaitu:
a. Karena alam selalu berkembang.
Perkembangan ini bertahap dari kosmos kepada regularitas, merupakan suatu
pertumbuhan kepada reasonableness in nature.
b. Alam mengalami diversitas. Variasi
menunjukkan bahwa benda-benda tidak ada yang sama. Hal ini berarti alam
mengandung kebetulan atau irregularitas.
Selain kebetulan, pemunculan
regularitas atau hukum alam dapat pula dipahami dalam konteks kontinuitas.
Kontinuitas merupakan kenyataan dasar dari setiap benda. Kontinuitas sudah ada
sejak permulaan, atau ketika benda-benda belum terbentuk tetapi masih sebagai
permulaan yang mengandung segala kemungkinan (arkhe). Kontinuitas merupakan
unsur yang penting dalam perkembangan alam atau benda-benda tertentu, yakni
kontinuitas dari chaos kepada formation of habits, dari kebetulan kepada hukum.
4.
Evolusi dan Kontinuitas Pengetahuan
Evolusi dan kontinuitas tidak hanya merupakan kenyataan alam, melainkan
juga kenyataan pengetahuan itu sendiri. ini disebabkan karena pikiran manusia
selalu mengalami perkembangan. Selain itu metode ilmu pengetahuan juga
mengalami perkembangan dari zaman ke zaman. Maka dari itu, ilmuwan melihat ilmu
pengetahuan sebagai proses, suatu penelitian yang hidup tanpa henti. Masih
begitu banyak hal yang belum diketahui yang mengundang perhatian. Karena itu
ilmuwan tidak akan pernah berhenti dan terus berusaha meneliti alam.
5.
Aktivitas Pikiran dan Alam
Kesuksesan ilmu pengetahuan adalah afinitas Antara budi manusia dengan
alam, karena pikiran manusia dengan alam selalu berhubungan satu sama lain.
keberhasilan ilmu pengetahuan dalam memilih hipotesis juga merupakan akibat
dari fakta bahwa pikiran manusia berjalan bersamaan dengan alam. Ilmuwan yang
baik adalah ilmuwan yang selalu mengecek hipotesisnya dengan melakukan
observasi yang sungguh-sungguh pada fakta, serta berani mengungkapkan secara
jujur kekeliruannya.
6.
Dari Hukum Menuju Teori
Fungsi dari teori adalah untuk menjelaskan hukum ilmiah. Oleh karena itu
Antara hukum dan teori saling berkaitan dengan erat. Namun walaupun demikian
ada perbedaan diantara keduanya, yaitu: hukum lebih bersifat empiris dan harus
diperiksa dan ditolak berdasarkan fakta empiris. Sebaliknya teori lebih
merupakan pandangan umum yang sulit diperiksa langsung secara empiris. Ada
beberapa fungsi teori, yaitu:
a. Teori merupakan upaya tentative untuk
membangun hubungan yang cukup luas Antara sejumlah hukum ilmiah.
b. Teori berfungsi menjelaskan
hukum-hukum yang mempunyai hubungan satu sama lain sehingga hukum-hukum
tersebut dapat dipahami dan masuk akal.
Arti dari teori menjelaskan hukum
adalah:
a. Jika kita menerima teori tersebut
sebagai suatu hal yang benar, maka kita dapat membuktikan bahwa hukum yang
harus dijelaskan juga benar dengan sendirinya.
b. Teori menjelaskan hukum dengan
memberi pernyataan yang jauh lebih dikenal umum atau diterima.
No comments:
Post a Comment