Thursday 13 March 2014

HUKUM DAN TEORI ILMIAH


1.      Hukum: Hubungan Sebab Akibat
Hubungan sebab akibat adalah hubungan antar peristiwa, dimana peristiwa yang satu menjadi sebab dari peristiwa lainnya atau bahwa yang satu menjadi akibat dan yang lainnya menjadi sebabnya. Ilmu pengetahuan sesungguhnya mengkaji atau meneliti hubungan sebab akibat Antara berbagai peristiwa dalam alam dan dalam hidup manusia. Hubungan tersebut disebut sebagai hukum. Hukum ilmiah mempunyai kedudukan yang unik, yaitu:
a.      Sebagai bahan atau objek material yang hendak dikaji oleh ilmu, dimana hukum atau hubungan sebab akibat itu menjadi sorotan dan kajian dalam ilmu.
b.      Hukum ilmiah juga menjadi tujuan atau hasil akhir dari ilmu.
Sesungguhnya hukum atau hubungan sebab akibat tersebut sudah ada dan ilmu pengetahuan bertugas untuk menyingkapkan hukum yang sudah ada didalam alam ini kemudian dipakai sebagai agenda perubahan dimana berguna menjadi problem solving.
2.      Sifat-sifat Hukum Ilmiah
Macam-macam sifat ilmiah, yaitu:
a.      Lebih pasti. Dibandingkan dengan hipotesis, hukum ilmiah disini bersifat lebih pasti, dimana dugaan dalam hipotesis sudah terbukti benar dengan didukung oleh fakta dan data yang tak terbantahkan dan terdapat hubungan langsung tanpa terkecuali Antara peristiwa yang satu dengan peristiwa yang lainnya.
b.      Berlaku umum atau universal. Karena hukum lebih pasti sifatnya maka dengan sendirinya akan lebih umum atau universal juga keberlakuannya. Hukum bersifat umum karena, hukum mengungkapkan hubungan yang bersifat universal Antara dua peristiwa dengan demikian, sejauh merupakan hukum ilmiah, siapapun akan sepakat dan menyetuji bahwa memang benar ada hubungan sebab akibat Antara peristiwa sejenis yang satu dengan peristiwa sejenis yang lainnya.
c.       Punya daya terang yang lebih luas. Hal yang paling membedakan hukum dengan hipotesis adalah bahwa hukum memiliki daya terang yang lebih luas. Dengan hukum, peristiwa dialam ini yang tadinya terlihat hanya berdiri sendiri menjadi semakin jelas bahwa memiliki hubungan satu dengan yang lainnya. Berkat adanya hukum, manusia secara bebas dapat meramalkan berbagai peristiwa tertentu yang belum terjadi dan dapat merencanakan hidupnya secara lebih pasti dan teratur.

3.      Hukum, Kebetulan dan Kontinuitas Alam
Hukum berkembang dari kebetulan, dengan pengertian bahwa variasi kebetulan secara bertahap tunduk pada hukum kemudian menjadi mantap dalam pola-pola yang regular lalu selanjutnya dapat dipahami. Hal ini terjadi secara kontinu. Pada penemuan dan perumusan hipotesis kita tidak dapat bicara tentang hukum yang tetap, melainkan tentan tendensi atau kebetulan-kebetulan. Terdapat dua alasan untuk itu, yaitu:
a.      Karena alam selalu berkembang. Perkembangan ini bertahap dari kosmos kepada regularitas, merupakan suatu pertumbuhan kepada reasonableness in nature.
b.      Alam mengalami diversitas. Variasi menunjukkan bahwa benda-benda tidak ada yang sama. Hal ini berarti alam mengandung kebetulan atau irregularitas.
Selain kebetulan, pemunculan regularitas atau hukum alam dapat pula dipahami dalam konteks kontinuitas. Kontinuitas merupakan kenyataan dasar dari setiap benda. Kontinuitas sudah ada sejak permulaan, atau ketika benda-benda belum terbentuk tetapi masih sebagai permulaan yang mengandung segala kemungkinan (arkhe). Kontinuitas merupakan unsur yang penting dalam perkembangan alam atau benda-benda tertentu, yakni kontinuitas dari chaos kepada formation of habits, dari kebetulan kepada hukum.
4.      Evolusi dan Kontinuitas Pengetahuan
Evolusi dan kontinuitas tidak hanya merupakan kenyataan alam, melainkan juga kenyataan pengetahuan itu sendiri. ini disebabkan karena pikiran manusia selalu mengalami perkembangan. Selain itu metode ilmu pengetahuan juga mengalami perkembangan dari zaman ke zaman. Maka dari itu, ilmuwan melihat ilmu pengetahuan sebagai proses, suatu penelitian yang hidup tanpa henti. Masih begitu banyak hal yang belum diketahui yang mengundang perhatian. Karena itu ilmuwan tidak akan pernah berhenti dan terus berusaha meneliti alam.

5.      Aktivitas Pikiran dan Alam
Kesuksesan ilmu pengetahuan adalah afinitas Antara budi manusia dengan alam, karena pikiran manusia dengan alam selalu berhubungan satu sama lain. keberhasilan ilmu pengetahuan dalam memilih hipotesis juga merupakan akibat dari fakta bahwa pikiran manusia berjalan bersamaan dengan alam. Ilmuwan yang baik adalah ilmuwan yang selalu mengecek hipotesisnya dengan melakukan observasi yang sungguh-sungguh pada fakta, serta berani mengungkapkan secara jujur kekeliruannya.

6.      Dari Hukum Menuju Teori
Fungsi dari teori adalah untuk menjelaskan hukum ilmiah. Oleh karena itu Antara hukum dan teori saling berkaitan dengan erat. Namun walaupun demikian ada perbedaan diantara keduanya, yaitu: hukum lebih bersifat empiris dan harus diperiksa dan ditolak berdasarkan fakta empiris. Sebaliknya teori lebih merupakan pandangan umum yang sulit diperiksa langsung secara empiris. Ada beberapa fungsi teori, yaitu:
a.      Teori merupakan upaya tentative untuk membangun hubungan yang cukup luas Antara sejumlah hukum ilmiah.
b.      Teori berfungsi menjelaskan hukum-hukum yang mempunyai hubungan satu sama lain sehingga hukum-hukum tersebut dapat dipahami dan masuk akal.
Arti dari teori menjelaskan hukum adalah:
a.      Jika kita menerima teori tersebut sebagai suatu hal yang benar, maka kita dapat membuktikan bahwa hukum yang harus dijelaskan juga benar dengan sendirinya.

b.      Teori menjelaskan hukum dengan memberi pernyataan yang jauh lebih dikenal umum atau diterima. 

No comments:

Post a Comment